FORUM HOBI
ASIK (FOBIA)
KECAMATAN
BAHAR UTARA
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. Dewan Kehormatan Fobia (DKF) adalah jajaran
Pertimbangan, Penasehat, Pembina serta pengawasan terhadap Internal Fobia serta membantu penyaringan
kerjasama dengan pihak manapun untuk mencapai
Visi dan Misi Fobia, DKF berasal dari unsur pemerintahan, tokoh masyarakat,
Tokoh Pemuda dan tokoh lainnya
serta Pendiri FOBIA
2. Presiden, Wakil Presiden, Sekretaris dan
Bendahara Fobia merupakan unsur pimpinan pelaksana Fobia
3. Menteri adalah jajaran yang membantu unsur
pimpinan untuk mewujudkan Visi dan Misi Fobia, dan dalam melaksanakan tugasnya menteri dapat menentukan
jumlah staff yang dibutuhkan
4. Menteri dibentuk oleh unsur pimpinan dengan
memperhatikan setiap perwakilan desa yang ada di Kecamatan Bahar Utara
5. Anggota Fobia adalah terbuka bagi komunitas
manapun baik yang berlatar belakang Nasionalis, ataupun
Religius dan Bebas Narkoba serta Bebas Tindakan Asusila.
6. Setiap Kementerian harus memiliki program yang
mengarah kepada Visi dan Misi Fobia
7. Masa Jabatan para Pejabat Fobia atau DKF dapat
disepakati bersama melalui rapat khusus
BAB II
MAKSUD DAN SASARAN
1. Fobia
dibentuk dengan Visi Misi untuk membantu kelancaran Program Pemerintah sehingga
dapat menyentuh Masyarakat yang lebih luas
a.
Visi Fobia adalah “Menjadi Insan Yang
Fobia Terhadap Tindakan Yang Merugikan Siapapun“
b.
Misi Fobia adalah “Menanamkan kebaikan”
2. Fobia ikut membantu masyarakat kurang mampu
untuk mendapatkan bantuan pemerintah
3. Fobia ikut Mengawal program pemerintah yang
berhubungan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat seperti Dana Masyarakat, Kebutuhan
Pokok seperti Beras, Jaminan Kesehatan,
Pendidikan, Modal Usaha dan program
sejenis lainnya
4. Fobia
ikut membantu gerakan wirausaha untuk pengentasan kemiskinan
5. Fobia dapat melakukan pembinaan terhadap
kelompok masyarakat baik dalam bidang pendidikan, agama, budaya, kesehatan dan bidang positif lainnya yang disepakati
untuk dikelola
6. Fobia dapat melakukan kerjasama dengan
organisasi lain di kemasyarakatan seperti BKMT, PKK, Karang Taruna dan lainnya dengan maksud saling bahu membahu
untuk mencapai sasaran dalam segala
bidang positif yang disepakati bersama
7. Fobia melaksanakan Festival “October Fun Bahar
Utara” setiap tahunnya yang merupakan ajang kompetisi
segala hobi yang teknis pelaksanaannya dapat disepakati dalam musyawarah
bersama
8. Setiap Kementerian berkewajiban untuk membuat
program kegiatan yang dapat mewujudkan Visi dan
Misi Fobia
BAB III
SUMBER DANA FOBIA
1. Fobia
dapat menggalang dana dengan beberapa cara :
a. Kas
b. Sponsorship / Investor
c. Melalui Unit Produksi
Fobia
d. Pengajuan dana
terhadap Perusahaan Pemerintah ataupun Perusahaan Swasta
e. Mengakses
dana Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait yang disesuaikan dengan program yang akan dibentuk
2. Dalam proses pengelolaan unit produksi Fobia
dapat bekerja sama dengan Desa Tertentu dan Karang Taruna atau komunitas lain diluar Fobia
3. Apabila Fobia mendapatkan kucuran dana bantuan
dari pihak manapun maka seluruh penggunaan anggaran
tersebut dapat disepakati melalui musyawarah bersama mengenai persentase Kas
Fobia
BAB IV
PENUTUP
Segala peraturan
tambahan dapat dituangkan dalam Peraturan Presiden dan Peratuan Menteri,
demikian ADART ini dibuat untuk dapat dilaksanakan dan apabila terdapat kekurangan dapat dirubah
atas dasar kesepakatan bersama antara DKF dan Para Pejabat Fobia.
Ditetapkan
Tanggal
: 15 Mei 2014
Lokasi
: Bahar Utara
Presiden Fobia Sekretaris
Fobia
TTD TTD
Zainul Aras Z., S.Kom. Hendri,
S.Si.
Diketahui
Oleh :
Ketua
Dewan Kehormatan FOBIA
TTD
Setya Tri Atmojono, S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar